utang piutang ( fikih )

                                                                    UTANG PIUTANG

Utang piutang adalah salah satu bentuk kerja sama atau tolong menolong dalam kehidupan manusia.
Dalam pembahasan sebelumnya , ananda telah mempelajaritentang pinjam meminjam.

Antara pinjam meminjam dengan utang piutang objeknya sama yaitu dapat berupa barang atu uang, perbedaanya adalh , kalau kegiataan pinjam meminjam harus mengembalikan barang pinjaman pada batas waktu yang telah ditentukan . sedangkan dalam kegiataan utang piutang jika utang tersebut dalam bentuk pembeliaan barang , maka dapat menjadi milik pribadi  [penghutang ] secara penuh , apabila hutang telah lunas , misalnya hutang mobil,rumah atau barang lainya.

Dalam pembahasaan utang piutang , ananda akan mendapatkan penjelasaan hukum utang piutang , ketentuan utang piutang , dan praktik utang piutang dalam lembaga keuangaan syariah [ bank umum syariah atau BPR syariah , koperasi syariah dan BMT ]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian dan hikmah selamatan untuk mayit ( aswaja )

rukun dan syarat upah mengupah ( fikih )

pengertian aklaq ( aklaq )