rukun dan syarat upah mengupah ( fikih )

RUKUN DAN SYARAT UPAH MENGUPAH

A.pengupah dan pihak pekerja , syaratnya
  1.) berakal dan mummayis , namun tidak disyariatkan baligh. maka tidak di benarkan mempekerjakan orang gila, anak - anak yang belum mummayis dan tidak berakal
  2.) ada kerelaan dari keduanya . apabila salah seorang diantaranya terpakasa melakukan akad itu maka akadnya tidak sah
  3.) cakap atau kompeten

B. sigat ( ijab kabul )
      adanya kesepakatan kedua belah pihak antara pengupah dan pekerja
C. upah atau imbalan
    yaitu uang atau lainya yang di bayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah di keluarkan untuk mengerjakan sesuatu . pembayaran upah ini boleh berupa uangdan boleh berubah benda dan di syaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian

D. adanya kemanfaatan
   pekerjaan dan barang yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjan proyek , membajak sawah dan sebagainya. sebelum melakukan sebuah akad ijarah hendaknya manfat yang akan menjadi objek ijarah harus di ketahui secara jelas agar terhindar dari baik perselisihan dikemudian hari baik jenis , sifat barang yang akan di sewakan ataupun pekerjaan yang akan dilakukan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengertian dan hikmah selamatan untuk mayit ( aswaja )

pengertian aklaq ( aklaq )